Penerapan Jam Dinas di Lingkungan Pemkab Probolinggo
Penerapan Jam Dinas di Lingkungan Pemkab Probolinggo

Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan, efektivitas kinerja, serta kualitas pelayanan publik, Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo menerapkan ketentuan jam kerja perangkat daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 7 Tahun 2026 tentang Hari dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Penerapan jam kerja ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dan ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan secara tertib, profesional, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.

Adapun ketentuan jam kerja yang berlaku pada hari kerja normal yaitu:

  • Hari Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB.

  • Hari Jumat pukul 07.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai dengan 13.00 WIB.

Selanjutnya, selama bulan suci Ramadhan, jam kerja disesuaikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

  • Hari Jumat pukul 07.30 WIB sampai dengan 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB.

Dengan diterapkannya pengaturan jam kerja ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dapat meningkatkan disiplin kerja, menjaga produktivitas, serta memberikan pelayanan yang optimal, prima, dan berkelanjutan kepada masyarakat.