penggunaan pakaian dinas harian asn kabupaten probolinggo
Dalam rangka menegakkan disiplin aparatur serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, tertib, dan berwibawa, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo wajib mengenakan pakaian dinas harian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penggunaan pakaian dinas harian ini dimaksudkan untuk mencerminkan identitas, integritas, serta etika sebagai pelayan masyarakat.
Pakaian dinas harian ASN digunakan pada hari kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan kerapian, kebersihan, dan kesesuaian atribut. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan disiplin dan peningkatan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Melalui penerapan penggunaan pakaian dinas harian secara tertib dan konsisten, diharapkan ASN Kabupaten Probolinggo dapat memberikan teladan yang baik, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung terciptanya pelayanan publik yang optimal dan berkualitas.
Pengumuman Lain
- Ayo Manfaatkan! Diskon BPHTB dan Penghapusan Denda PBB-P2 di Probolinggo
- Gelora Malam Tahun Baru 2026 " PROBOLINGGO BERMUNAJAT "
- Probolinggo sehat dengan berolah raga lari
- Capil dn Kependudukan
- Rekapitulasi Perolehan Jiwitan Simanis bulan Maret tahun 2026
- Penerapan Jam Dinas di Lingkungan Pemkab Probolinggo