|
1. Permohonan Kartu Keluarga Baru karena membentuk keluarga baru :
a. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian.
b. SPTJM bagi perkawinan/perceraian belum tercatat
2. Permohonan Kartu Keluarga Baruk karena pergantian kepala keluarga
a. Fotokopi akta kematian
b. Fotokopi Kartu Keluarga lama.
3. Permohonan Kartu Keluarga Baruk arena pisah KK dlm 1 (satu) alamat
a. Fotokopi KK lama
b. Berumur sekurang kurangnya 17 (tujuhbelas ) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yg dibuktikan dg kepemilikan KTP-el
4. Permohonan Kartu Keluarga Baruk arena pindah datang penduduk yg tdk diikuti dengan kepala keluarga
a. Fotokopi KK lama
b. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah dating bagi penduduk yg pindah dlm wilayah NKRI
5. Permohonan Kartu Keluarga Baru krn Perubahan Data
a. KK lama
b. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
Formulir dpt diminta pada petugas layanan atau pemohon dpt mengunduh pd website Dispendukcapil Kab. Probolinggo dg alamat https://disdukcapil.probolinggokab.go.id
|