OPERASI PENERTIBAN PARKIR KENDARAAN HEWAN DI PASAR MARON

Pada hari Sabtu, 14 Februari 2026, telah dilaksanakan kegiatan operasi penertiban parkir kendaraan hewan di kawasan Pasar Maron, Kecamatan Maron. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban, kelancaran arus lalu lintas, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan pengunjung pasar.

Operasi penertiban ini melibatkan Aparat Kecamatan Maron sebagai koordinator wilayah, disertai dari unsur TNI dan Polri, Pegawai Pasar Maron, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Banser. Kegiatan difokuskan pada penataan kendaraan roda dua, roda empat, maupun kendaraan angkutan barang agar tidak parkir sembarangan di badan jalan, serta penertiban hewan yang berada di area pasar dan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat dan kelancaran lalu lintas.

Petugas memberikan imbauan secara humanis kepada pemilik kendaraan dan pemilik hewan agar mematuhi aturan parkir serta tidak menempatkan hewan di area yang dapat mengganggu ketertiban umum. Selain itu, dilakukan penataan ulang titik-titik parkir agar lebih tertib dan teratur sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan. Para sopir kendaraan hewan mulai memahami pentingnya parkir di zona yang telah ditentukan untuk menghindari sanksi. 

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kondisi lingkungan Pasar Maron yang lebih tertib, aman, dan nyaman, khususnya menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M, dimana aktivitas masyarakat cenderung meningkat. Aparat gabungan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala guna menjaga ketertiban dan kelancaran aktivitas di wilayah Kecamatan Maron.